Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023 pada Kamis (23/3/2023).
“Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut TMC Polda Metro juga mengumumkan bahwa Layanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat 24 Maret 2023.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kelmbali pada hari Jumat 24 Maret 2023,” ujarnya.
Dan untuk para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari ini dapat diperpanjang pada hari berikutnya.
“Dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 24 Maret 2023,” tulis
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun jika pemegang SIM tidak memperpanjang SIM sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Komentar