Seputar Publik / Nusantara

Seorang Pengedar Sabu Di Pasar Sibuhuan di Ringkus Satresnarkoba Polres Palas.

Tersangka Pengedar EEL, (33), alias Efin bersama dengan Barang bukti sudah diamankan di polres Palas. (And/ist) Tersangka Pengedar EEL, (33), alias Efin bersama dengan Barang bukti sudah diamankan di polres Palas. (And/ist)

Seputar Publik, Palas - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Meringkus satu orang Pengedar Narkoba di Lingkungan III Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Senin (07/04/2025) pukul 02.00 Wib.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said.R. Harahap S.H saat di konfirmasi Di ruangannya Selasa, (08/04/2025), membenarkan tim opsnal Sat Narkoba Berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial EEL, (33), alias Efin warga Lingkungan III, Banjar Raja, Sibuhuan. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka berinisial EEL, (33), alias Efin sering transaksi narkoba dan menggunakan Narkoba jenis Sabu yang sudah meresahkan masyarakat. 

Kasat Resnarkoba AKP Said R Harahap SH memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin tim opsnal Sat Narkoba untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang di informasikan oleh masyarakat. 

"Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan (tertangkap tangan) dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki an sdra pelaku an. EEL, (33), alias Efin dan turut juga di aman kan barang bukti"ujar Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH. 

Tulis Komentar

Komentar