Beranda
Seputar Publik / Berita

CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina International Jabung Ltd

Sidang perdana PKPU digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara berkaitan dengan klaim kewajiban pembayaran pekerjaan sekitar Rp2,1 miliar
Advokat Budiansyah, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Pemohon. Advokat Budiansyah, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Pemohon.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Persoalan kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd.

Perkara tersebut mulai diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Pemohon menyampaikan bahwa Termohon PKPU, PetroChina International Jabung Ltd., maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

Klaim Kewajiban Pembayaran

Kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa permohonan PKPU diajukan berkaitan dengan klaim adanya kewajiban pembayaran yang menurut para Pemohon belum diselesaikan oleh PetroChina International Jabung Ltd.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan Recondition and Maintenance Fasilitas Boatlanding di LPG Terminal MD #7 dan Oil Terminal MD #16, berdasarkan Kontrak Nomor PCJ-3727-CA tanggal 28 Oktober 2024.

Untuk CV Anugrah Surya Pratama, nilai tagihan yang dipersoalkan disebut sekitar Rp2,1 miliar, terkait pekerjaan yang menurut Pemohon telah dilaksanakan.

Budiansyah mengatakan, upaya penagihan dan somasi sebelumnya juga telah dilakukan, namun menurut pihaknya pembayaran yang dimaksud belum direalisasikan.

«“Pihak kami mendalilkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. Penagihan dan somasi juga telah dilakukan,” ujar Budiansyah saat memberikan keterangan kepada media di kantornya, LB Law Office, Rabu (12/8/2026).»

Sidang Berikutnya 20 Agustus 2026

Majelis Hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut klaim kewajiban pembayaran sekitar Rp2,1 miliar terhadap PetroChina International Jabung Ltd., perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas serta merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa klaim mengenai adanya kewajiban pembayaran tersebut masih merupakan dalil yang diajukan oleh para Pemohon PKPU dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan.

PetroChina International Jabung Ltd. memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta mengajukan bukti-bukti terkait posisi dan kepentingan hukumnya dalam proses persidangan.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara untuk menentukan bagaimana kedudukan hukum dan dalil masing-masing pihak berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

*(Penulis: Luster Siregar)