Beranda
Seputar Publik / Keuangan

Daftar PKP Badan Pakai Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuannya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq

Fenomena Virtual Office di Era Digital 

Di era transformasi digital yang sangat pesat saat ini, dimana perubahan dan dinamika berbagai aspek bisnis kian terasa, mengharuskan pelaku usaha untuk cerdas dalam berstrategi agar bisa mempertahankan dan menumbuhkembangkan usahanya. 

Tantangan dunia usaha yang semakin kompleks, juga mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah efektif dan efisien guna meminimalisir risiko bisnis. 

Virtual Office hadir terutama di kota-kota besar di Indonesia berlokasi di tempat-tempat strategis, sebagai sebuah alternatif efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha. 

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025), 

Pasal 1 menyebutkan bahwa Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). 

Kredibilitas dan kesan profesional di mata klien akan lebih mudah didapat jika memiliki alamat kantor di lokasi strategis. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Undang-Undang PPN (UU PPN) mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN.

Menurut Pasal 50 PER-7/PJ/2025 :

• Pengusaha yang wajib dikukuhkan atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) tempat Pengusaha sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

• Jika pengusaha tersebut memiliki : 

a. tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

b. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, 

Pengusaha tersebut melaporkan usahanya pada KPP terdaftar dan harus menentukan tempat kegiatan usaha (huruf b) sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak. 

• Apabila pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha (huruf b), pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak. 

Dikukuhkan sebagai PKP memunculkan citra positif, karena pengusaha dapat menunjukkan bahwa ketaatan terhadap kewajiban perpajakan dapat dimulai dari pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting di mata mitra bisnis sebab salah satu indikator untuk mengetahui kredibilitas pelaku usaha, ialah dengan melihat kepatuhan perpajakannya.

Daftar PKP dengan Virtual Office Menjadikan Virtual Office sebagai alamat PKP secara regulasi diperbolehkan, menurut Pasal 51 PER-7/PJ/2025 :

• Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dalam hal Pengusaha tersebut :

a. memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut;

b. memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

• Jika Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut.

Kantor Virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah dikukuhkan sebagai PKP;

b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor

Selain harus memenuhi ketentuan di atas, Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki :

a. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan

b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Dari sisi PKP Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

• PKP Badan yang memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual

b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan.

c. tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.

• PKP Badan yang memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, harus memenuhi persyaratan :

a. tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berada selain di Kantor Virtual;

b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan;

c. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

Jika seluruh persyaratan baik dari pihak pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual maupun pihak PKP Badan yang akan memanfaatkan Kantor Virtual sudah terpenuhi semuanya, dan sepanjang ketentuan formal serta material dalam pengajuan permohonan PKP Badan dengan menggunakan alamat Kantor Virtual sudah dipenuhi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

Mura Novia Nur Annisaq, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.