Seputarpublik, Bekasi – Dana kompensasi yang harus dibayar Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan PDAM Tirta Patriot berjumlah Rp150 miliar. Dana kompensasi dibayarkan bertahap, penyelesaiannya dimulai tahun 2024.
Demikian diungkapkan PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menghadiri kegiatan RUPS PT. BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022).
Menurut Dani, Sebetulnya soal itu sudah ada panduannya dari BPKP terkait cara pemisahan secara bertahap. Sehingga serah terima asetnya pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembayaran yang bertahap pula.
“Kompensasi dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, atas aset yang kami serahkan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot. Penyelesaian nya dimulai 2024,” ungkap Dani.
Namun demikian, kata Dani, sejak resmi dipisah sampai saat ini sudah tiga cabang yang diserahkan ke Pemkot Bekasi, hal itu disebabkan kesiapan pihak Pemkot Bekasi.
“Saat ini tiga cabang dulu, selanjutnya nanti dari situ ada pembayaran kompensasi dulu. Kedepannya tergantung kesiapan Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.
Dani Ramdan lebih lanjut menyatakan, terkait pemisahan aset sudah ada penduannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga hal tersebut dilakukan secara bertahap.
Terkait perubahan status menjadi PERUMDA, Dani menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bisa merubah status menjadi PERUMDA lantaran masih ada dua kepemilikan aset tersebut. Sebagaimana sudah ada panduan dari BPKP bagaimana cara pemisahan, dan akan dilakukan secara bertahap.
Pertahapan ini bisa menjamin bahwa tidak ada kerugian kepada salah satu pihak, karena kalau kita meminta harus pool sekarang, ya ini tidak akan pernah terjadi kesepakatan untuk penghentian kerjasama.
“Kerugiannya dari sisi kami adalah tidak bisa merubah atau meningkatkan status BUMD ini menjadi PERUMDA karena kepemilikan nya masih dua,” pungkasnya.
(Ahmad Zarkasi)
Komentar