Seputarpublik.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Tanah Papua melalui pengawalan ketat Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otsus Tahun 2026 di enam provinsi Papua.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat memaparkan data terbaru penyampaian RAP Dana Otsus Tahun 2026 per 19 Januari 2026 di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ribka mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil memastikan realisasi Dana Otsus mencapai 100 persen. Capaian ini menjadi tonggak penting karena belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Berkat pengawasan ketat kami, pada 2025 seluruh dana Otsus terealisasi 100 persen. Ini pencapaian yang belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” tegas Ribka.
Untuk Tahun Anggaran 2026, hingga 19 Januari 2026, dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final. Sementara 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan.
Ribka merinci, Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah menyelesaikan RAP final. Di Provinsi Papua, 9 Pemda telah RAP final dan 1 Pemda, yakni Kabupaten Waropen, telah menyampaikan dokumen namun belum final.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan mencatat 6 Pemda telah menyelesaikan RAP final dan 3 Pemda belum RAP final, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.
Di Provinsi Papua Tengah, terdapat 5 Pemda yang telah RAP final dan 4 Pemda lainnya belum menyelesaikan RAP final, meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Selanjutnya, di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 2 Pemda telah RAP final dan 5 Pemda belum RAP final, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat.
Adapun di Provinsi Papua Barat, baru 2 Pemda yang menyelesaikan RAP final, sementara 6 Pemda lainnya masih dalam proses, meliputi Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Ia menginstruksikan Pemda yang belum menyampaikan RAP final agar segera melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang akan ditetapkan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah terkait guna memberikan pendampingan teknis.
“Kami akan turun langsung ke pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus 2026 bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, untuk melakukan pendampingan, klarifikasi kendala, serta percepatan penetapan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Ribka menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara berkelanjutan. Ia juga mendorong seluruh Pemda di enam provinsi Papua agar menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat bulan ini.
Langkah tersebut dinilai krusial guna mencegah keterlambatan program pembangunan dan memastikan manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan masyarakat Papua. [Red]
Sumber: Puspen Kemendagri