Agus menceritakan, masalah berawal dari pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) atas kehilangan Sertifikat pada Polres Tiga Raksa Tangerang, lalu Pada Tanggal 23/08/2023 kami pun mengajukan PM.1 atau Surat Permohonan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari desa Mekar Wangi. Dan kedua surat tersebut secara resmi disetujui dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Mekar Wangi bernama Romdon Ungkap agus.
Tetapi yang anehnya, Pada saat sertifikat pengganti sudah jadi Kepala Desa Mekar Wangi Romdon yang semula membantu seluruh proses administrasi, tiba-tiba mengajukan surat permohonan blokir sertifikat pada BPN Kabupaten Tangerang, dengan alasan ada keberatan warga yang memiliki AJB yang didasarkan Grik/C No.1030,
Hal ini menimbulkan keanehan, Kepala Desa yang dari awalnya sebenarnya sangat mengetahui penerbitan sertipikat pengganti No. 00268 tahun 1974 berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat dan bukan berdasarkan Girik/C. No.1030. Jadi antara Girik dan SK Gubernur tidak ada hubungan sama sekali, dan jelas objek tanahnya juga berbeda. Permohonan blokir yang diajukan oleh Kepala Desa ini juga sangat bertentangan.
Komentar