Ini patut di duga ada persengkongkolan, dan surat tersebut diduga adalah sebuah rekayasa atau manipulatif yang dilakukan Kepala Desa, dengan pemilik AJB tersebut, karena ada kepentingan orang tuanya yaitu Sdr (S), yang diduga terlibat sudah menerima uang sebesar 1,6 milyar hasil dari transaksi AJB piktif tersebut. Sambungnya.
"Diduga adanya dugaan rekayasa surat blokir yang diajukan oleh kepala Desa Mekarwangi dan Pemagaran tanah oleh sdr (S) sebagai orang tuanya, maka kami mengirimkan somasi atau teguran untuk Kepala Desa Mekar Wangi, yang isinya terkait permintaan pencabutan surat blokir yang dia kirimkan pada BPN Kabupaten Tangerang. Dan Somasi untuk Sdr (S). Yang isinya teguran untuk membongkar pagar yang telah dia pasang secara melawan hukum di atas tanah milik orang lain yang telah memiliki sertipikat," Lanjut Agus Sungkowo Hadi SH
Singkat cerita dari rangkaian cerita tersebut kami melakukan mediasi dua kali di BPN, dari hasil dua kali mediasi akhirnya pihak BPN mengabulkan untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada ahli waris yaitu Bapak Haedi, dengan melalui berita acara dan di tanda tangani oleh seluruh yang hadir termasuk kepala Desa Mekar Wangi. Pungkas Agus Sungkowo Hadi SH.
(Rdny)
Komentar