Seputar Publik Kabupaten Tangerang, - Seorang ahli waris pemilik tanah yang sudah bersertifikat, di Desa Mekar Wangi Keamatan Cisauk kabupaten Tangerang, baru-baru ini mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, setelah menjadi target laporan tidak berdasar dari seorang oknum calo tanah berinisial (S). Haedi di laporkan ke Polsek Cisauk atas tuduhan pengrusakan pagar yang berdiri diatas tanahnya sendiri.
Haedi yang merupakan ahli waris dari Amsir (pemilik tanah), memiliki sebidang tanah yang sudah berstatus Sertifikat hak milik seluas 3.845 M2, di kawasan Desa Mekar Wangi dahulu Bernama Dandang, merasa aneh dan sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum kuat tersebut.
Masalah ini berawal ketika 3 kali somasi pihak ahli waris tidak di respon saudara (S), yang sudah memagar tanpa ijin di atas tanah miliknya, lalu pihak ahli waris merobohkan pagar yang berdiri di atas tanah miliknya. Tiba -tiba saja pemilik tanah yang sudah bersertifikat itu, di laporkan oleh (S) yang juga merupakan bapak kandung dari kepala desa Mekar Wangi.
Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum ahli waris Amsir menyampaikan, pihaknya mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri dan sedang dalam proses penanganan.
Agus menceritakan, masalah berawal dari pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) atas kehilangan Sertifikat pada Polres Tiga Raksa Tangerang, lalu Pada Tanggal 23/08/2023 kami pun mengajukan PM.1 atau Surat Permohonan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari desa Mekar Wangi. Dan kedua surat tersebut secara resmi disetujui dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Mekar Wangi bernama Romdon Ungkap agus.
Tetapi yang anehnya, Pada saat sertifikat pengganti sudah jadi Kepala Desa Mekar Wangi Romdon yang semula membantu seluruh proses administrasi, tiba-tiba mengajukan surat permohonan blokir sertifikat pada BPN Kabupaten Tangerang, dengan alasan ada keberatan warga yang memiliki AJB yang didasarkan Grik/C No.1030,
Hal ini menimbulkan keanehan, Kepala Desa yang dari awalnya sebenarnya sangat mengetahui penerbitan sertipikat pengganti No. 00268 tahun 1974 berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat dan bukan berdasarkan Girik/C. No.1030. Jadi antara Girik dan SK Gubernur tidak ada hubungan sama sekali, dan jelas objek tanahnya juga berbeda. Permohonan blokir yang diajukan oleh Kepala Desa ini juga sangat bertentangan.
Ini patut di duga ada persengkongkolan, dan surat tersebut diduga adalah sebuah rekayasa atau manipulatif yang dilakukan Kepala Desa, dengan pemilik AJB tersebut, karena ada kepentingan orang tuanya yaitu Sdr (S), yang diduga terlibat sudah menerima uang sebesar 1,6 milyar hasil dari transaksi AJB piktif tersebut. Sambungnya.
"Diduga adanya dugaan rekayasa surat blokir yang diajukan oleh kepala Desa Mekarwangi dan Pemagaran tanah oleh sdr (S) sebagai orang tuanya, maka kami mengirimkan somasi atau teguran untuk Kepala Desa Mekar Wangi, yang isinya terkait permintaan pencabutan surat blokir yang dia kirimkan pada BPN Kabupaten Tangerang. Dan Somasi untuk Sdr (S). Yang isinya teguran untuk membongkar pagar yang telah dia pasang secara melawan hukum di atas tanah milik orang lain yang telah memiliki sertipikat," Lanjut Agus Sungkowo Hadi SH
Singkat cerita dari rangkaian cerita tersebut kami melakukan mediasi dua kali di BPN, dari hasil dua kali mediasi akhirnya pihak BPN mengabulkan untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada ahli waris yaitu Bapak Haedi, dengan melalui berita acara dan di tanda tangani oleh seluruh yang hadir termasuk kepala Desa Mekar Wangi. Pungkas Agus Sungkowo Hadi SH.
(Rdny)