Seputar Publik Kabupaten Tangerang, - Seorang ahli waris pemilik tanah yang sudah bersertifikat, di Desa Mekar Wangi Keamatan Cisauk kabupaten Tangerang, baru-baru ini mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, setelah menjadi target laporan tidak berdasar dari seorang oknum calo tanah berinisial (S). Haedi di laporkan ke Polsek Cisauk atas tuduhan pengrusakan pagar yang berdiri diatas tanahnya sendiri.
Haedi yang merupakan ahli waris dari Amsir (pemilik tanah), memiliki sebidang tanah yang sudah berstatus Sertifikat hak milik seluas 3.845 M2, di kawasan Desa Mekar Wangi dahulu Bernama Dandang, merasa aneh dan sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum kuat tersebut.
Masalah ini berawal ketika 3 kali somasi pihak ahli waris tidak di respon saudara (S), yang sudah memagar tanpa ijin di atas tanah miliknya, lalu pihak ahli waris merobohkan pagar yang berdiri di atas tanah miliknya. Tiba -tiba saja pemilik tanah yang sudah bersertifikat itu, di laporkan oleh (S) yang juga merupakan bapak kandung dari kepala desa Mekar Wangi.
Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum ahli waris Amsir menyampaikan, pihaknya mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri dan sedang dalam proses penanganan.
Komentar