Seputar Publik / Megapolitan

Diduga Korban Kriminalisasi, Pengusaha Muda Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia, Budi Priyantono membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia, Budi Priyantono membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Padahal jika memang mesin-mesin yang disediakan oleh PT. SSI tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka mereka bisa menggunakan haknya yang diatur dalam SPK. No 12/Pcs-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20, bahwa jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PT. SSI tak dapat memenuhi seluruh target dan spesifikasi, maka PT. KBU membatalkan perjanjian. Namun, PT. KBU tidak pernah memberikan somasi atau membatalkan SPK ini,” ujarnya.

“Tapi mereka malah melaporkan saya ke polisi. Saya merasa laporan yang dibuat PT KBU sengaja dilakukan untuk menghindari penyelesaian pembayaran kewajibannya atas hutang-hutang pada perusahaan saya. Tapi anehnya, penyidik Polres Metro Tangsel malah menetapkan saya sebagai tersengka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024,” papar Budi.

“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT. KBU. Padahal, faktanya sayalah yang dirugikan dalam perkara ini karena mesin-mesin yang dibeli oleh PT. KBU tak pernah dilunasi sisa pembayarannya,” ujar Budi.

Dia juga mengungkapkan pernah melaporkan perkara ini melalui Pengaduan Masyarakat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melalui Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dan sudah digelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 juli 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, Ahli Pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT KBU dan saya kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 29 September 2023 yang isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.

“Namun penyidik Polres Metro Tangsel tidak melakukannya. Sehingga saya menduga ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap saya. Bahkan penyidik mengarahkan saya untuk mengajukan Restorative Justice padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan Restorative Justice,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Metro Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum, ” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi berulang kali, namun tidak menjawab meski nada sambung masuk. (*/red)

Tulis Komentar

Komentar