Seputar Publik / Opini

Sidang Kasus PTPN II: Ahli Tegaskan Mekanisme Inbreng dan Pelepasan Lahan Proyek KDM Sesuai Koridor Hukum

Keterangan para ahli hukum korporasi dan pertanahan menegaskan legalitas proses inbreng serta peralihan hak lahan PTPN II kepada PT NDP dalam proyek Deli Megapolitan.
Sidang lanjutan kasus PTPN II menghadirkan ahli hukum yang menegaskan proses inbreng dan pelepasan lahan proyek KDM telah sesuai aturan hukum. Sidang lanjutan kasus PTPN II menghadirkan ahli hukum yang menegaskan proses inbreng dan pelepasan lahan proyek KDM telah sesuai aturan hukum.

Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH). Dalam sidang tersebut, para pakar hukum korporasi dan pertanahan membedah secara mendalam legalitas proses inbreng serta peralihan hak atas tanah dari PTPN II kepada PT NDP dalam proyek Deli Megapolitan (KDM).

Kemandirian Korporasi dan Prosedur Penghapusbukuan

Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa PTPN II sebagai BUMN memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis terkait anak perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan inbreng kepada PT NDP tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan bahwa proses pelepasan lahan dalam rangka inbreng telah mengikuti koridor hukum yang tepat sesuai ketentuan BUMN, merujuk pada Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010 terkait penghapusbukuan aktiva tetap.

“Kewajiban PTPN II sebagai pemberi modal dalam proses inbreng ini terbatas pada pelepasan lahan untuk dijadikan penyertaan modal yang kemudian bertransformasi menjadi saham di PT NDP,” jelasnya.

Tulis Komentar

Komentar