Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH). Dalam sidang tersebut, para pakar hukum korporasi dan pertanahan membedah secara mendalam legalitas proses inbreng serta peralihan hak atas tanah dari PTPN II kepada PT NDP dalam proyek Deli Megapolitan (KDM).
Kemandirian Korporasi dan Prosedur Penghapusbukuan
Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa PTPN II sebagai BUMN memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis terkait anak perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan inbreng kepada PT NDP tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan bahwa proses pelepasan lahan dalam rangka inbreng telah mengikuti koridor hukum yang tepat sesuai ketentuan BUMN, merujuk pada Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010 terkait penghapusbukuan aktiva tetap.
“Kewajiban PTPN II sebagai pemberi modal dalam proses inbreng ini terbatas pada pelepasan lahan untuk dijadikan penyertaan modal yang kemudian bertransformasi menjadi saham di PT NDP,” jelasnya.
Komentar