Seputarpublik, Jakarta – Kompolnas siap menindaklanjuti dugaan kriminalisasi pengusaha muda Tangerang, Budi Priyantono oleh jajaran Polres Metro Tangsel.
“Kami akan menindaklanjuti pengaduan Sdr. Budi Priyantono dengan melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya melalui Irwasda selaku Pengawas Internal. Karena pengaduan baru saja diserahkan ke Kompolnas, prosesnya masih harus melalui registrasi dan disposisi Komisioner Kompolnas terlebih dahulu. Saya pribadi belum membaca pengaduannya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Poengky juga menyarankan korban untuk menempuh langkah hukum mempraperadilankan Kapolres Metro Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso beserta jajarannya.
“Terkait dengan status tersangka, kami sarankan untuk korban mengujinya dengan mengajukan permohonan Pra Peradilan, agar Hakim dapat memutuskan sah/tidaknya status tersebut,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Kriminolog UI Adrianus Mailala menilai bahwa pelaporan yang bersangkutan ke Kompolnas dan Propam sebagai hal yang wajar.
“Kalau dibawa ke Propam atau Kompolnas, maka dugaannya adalah ada penyimpangan. Apa memang begitu? Jika tidak ada, nanti si pengusaha kecele sendiri. Saya bisa memaklumi tindakan pengusaha karena oknum polisi ada yg bisa “dibeli” sehingga baik bila dilaporkan,” ujarnya.