• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
Seputar Publik / Berita
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Satgas TMMD Kodim 1628 Bergerak Cepat Rehab Rumah Warga Yang Tidak Layak Huni
Wamendagri Ribka Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya
Lanud Husein Sastranegara Gelar Pembinaan Kedisiplinan Pramuka Saka Dirgantara
Wali Kota Bekasi Ajak ASN Terapkan Efisiensi Anggaran dan Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Gile, Koperasi Sekolah Bandrol Seragam SMP 1,5 Juta, DPRD Kota Bekasi Kritik Disdik
Jaga Kualitas Makan Bergizi, Lanud Husein Sastranegara Monitoring dan Evaluasi SPPG
"Hanya Istri Cerdas yang Tahu: Cara Lapor SPT Tahunan Wanita Menikah"
Komentar