• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
Seputar Publik / Berita
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
DPRD Kota Bekasi Bolehkan Persija Main Kembali Di Stadion Patriot Candrabhaga Tanpa Penonton
Pramomo-Rano Tepati Janji Kampanye Serahkan Kunci Rusun Bayam ke Warga Eks Kampung Bayam, Masalah Tuntas!
Polres Palas Lakukan Sosialisasi Dan Pendataan Truk ODOL di Jalan Binanga-Sibuhuan
Bayi Hilang Korban Mobil Tercebur Ke Sungai Akhirnya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Wawali Bobihoe Siapkan Langkah Strategis Pulihkan 114 Sekolah Terdampak Banjir Bekasi
SPPG Lanud Husein Siapkan 3000 Lebih Makanan Bergizi untuk Pelajar
Pj. Wali Kota Bekasi Pamitan Saat Pimpin Rapat Minggon Di Medan Satria
Komentar