• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
Seputar Publik / Berita
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Tekan Kecelakaan, Wali Kota Bekasi Siapkan Sistem Peringatan Dini di Perlintasan Kereta
Pelabuhan Patimban Subang Disiapkan Jadi Pusat Ekspor-Impor Otomotif Nasional
Resmikan Kantor Baru Perumda Tirta Patriot Berencana Naikan Tarif
Pemkot Bekasi Siap Bangun 3 Polder Baru Atasi Banjir di DAS Cijambe
Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Bersama ribuan Massa Ikuti Pawai Muharram 1448 Hijriyah
Jeep Rayakan 85 Tahun di IIMS 2026, Buka Indent Edisi Spesial dan Hadirkan Program Pembelian Eksklusif
Tinjau Banjir di Pondok Gede Permai, Wamendagri Bima Instruksikan Wali Kota Bekasi Data Korban
Komentar