Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Dua Pria Pelaku Penganiayaan di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang Diamankan Polres Palas

Salah satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Salah satu Tersangka Pelaku Penganiayaan

Seputarpublik, Palas – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Unit Reskrim Polsek Sosa mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan Tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Penganiayaan” pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 pukul 15.00 wib ditengah perjalanan menuju ladang di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Penangkapan kedua laki-laki itu dilokasi Warung Simbolon Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial JP, (30), dan SP, (37), keduanya berprofesi sebagai Petani / Pekebun, dan sama-sama warga dari Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., kepada awak media ini Kamis (20/07/2023) menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan yang terjadi menuju ladang di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang Kec. Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan Laporan dari pelapor Berinisial DS, (33), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat di Tumba Jae, Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dengan nomor Laporan : LP/B/38/V/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 02 Mei 2023″ Kata Kasat Reskrim Polres Palas.

Salah satu tersangka kasus penganiayaan

Pelapor ditemani oleh dua orang saksi yaitu, saksi berinisial FN, (27), bekerja sebagai Petani/Pekebun, beralamat Rantau Kasi RT. 007 RW. 003, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. dan IS, (28), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat Sei Napal, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., kronologis kejadiannya terjadi, Pada hari Jumat (28/04/2023) sekira pukul 12.00 Wib pelapor saya bersama dengan saudara IS, FN, GM, RN dan beberapa orang lagi yang tidak saya kenal namanya berangkat dari jalan Jepang menuju ladang milik saudara GM yang berada di Dusun Kalikapuk.

Ditengah perjalanan kami langsung dikejar oleh CL DKK kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) dengan menggunakan parang, karena merasa takut saya sempat ingin melarikan diri dan kemudian saya langsung dikejar dan dipukuli dan dilempari batu oleh CL DKK.

Kemudian setelah itu kami dikepung dan tidak diperbolehkan pergi dari lokasi tersebut. Dan pada hari Sabtu sekira pukul 09.00 wib saya melihat saudara GM dan satu orang temannya dibawa menggunakan mobil kijang dan saya tidak mengetahui mereka dibawa kemana dan kami berada diwarung sihombing di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang. Sekira pukul 16.00 wib.

Kami diperbolehkan pulang oleh CL DKK setelah perangkat Desa, Kepolisian, dan TNI datang. Kemudian kami pulang menuju kediaman masing-masing yang berada dijalan Jepang. Katanya.

Sedangkan Kronologis Penangkapan terhadap kedua tersangka terlapor, Pada hari Selasa (18/07/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sosa Iptu M. Taufik Siregar SH mendapat Informasi dari Masyarakat Kalikapuk bahwa mengetahui keberadaan terlapor JP Pelaku Penganiayaan terhadap Pelapor DS.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sosa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., untuk Backup Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan tersebut.

Setelah Kanit Reskrim Polsek Sosa itu Kasat Reskrim Polres Palas memerintahkan KBO Satreskrim PoLres Padang Lawas Iptu Bani Sadar, S.H.,M.H dan Kanit Pidum Polres Palas Ipda Budi Candra NST S.H., M.H., beserta Personil Satreskrim berangkat ke Polsek Sosa.

Sekira Pukul 14.30 Wib Personil Gabungan dari Polsek Sosa dan Personil Satreskrim berangkat menuju Desa Kalikapuk.

Selanjutnya setelah tiba di lokasi yang dituju, sekira pukul 17.00 wib Informan melihat keberadaan tersangka pelaku penganiayaan JP dan SP berada di Warung Simbolon di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Selanjutnya Sekira Pukul 18.20 Wib Personil Gabungan Polsek Sosa dan Personil Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan Penyergapan di Warung Simbolon dan mengamankan tersangka JP dan SP.

Setelah dilakukan Interogasi kedua orang yang diamankan benar mengakui bernama dengan inisial JP dan SD.

‘Selanjutnya terhadap kedua Pelaku Penganiayaan tersebut diamankan ke Polres Padang Lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH. (*)