Beranda
Seputar Publik / Berita

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan di Kanwil Hukum Banten Disorot, Menkum Diminta Beri Atensi

Sejumlah informasi terkait pengurusan aset, pemanfaatan lahan, hingga dugaan persoalan pengadaan dan penggunaan fasilitas kantor mencuat. Pihak terkait diminta memberikan klarifikasi agar persoalan terang dan berimbang.
Kanwil Kementerian Hukum Banten saat menggelar upacara dan syukuran Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum, Rabu (19/8/2026). Sejumlah informasi terkait aset dan kegiatan di lingkungan Kanwil Hukum Banten kini menjadi sorotan. (Foto: Istimewa.) Kanwil Kementerian Hukum Banten saat menggelar upacara dan syukuran Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum, Rabu (19/8/2026). Sejumlah informasi terkait aset dan kegiatan di lingkungan Kanwil Hukum Banten kini menjadi sorotan. (Foto: Istimewa.)

Seputarpublik.com || BANTEN — Sejumlah informasi terkait pengurusan dua sertifikat tanah, rencana pemanfaatan lahan, hingga kegiatan pengadaan dan penggunaan fasilitas di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten menjadi sorotan.

Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan pengurusan dua sertifikat tanah milik Jolly Butar, yang disebut merupakan saudara dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar-Butar.

Dua sertifikat tersebut sebelumnya dipercayakan kepada notaris Kanua Widyawati di Kota Tangerang untuk proses pengurusan administrasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak notaris menyampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat pada prinsipnya telah diselesaikan.

Namun, masih terdapat persoalan terkait jasa profesi notaris yang belum mencapai kesepakatan antara para pihak.

Pihak Jolly Butar disebut mengharapkan adanya penyesuaian atau pengurangan biaya jasa, sementara pihak notaris menilai biaya tersebut masih wajar dan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

Rencana Pemanfaatan Lahan di Cisauk

Persoalan kemudian berkembang pada rencana pemanfaatan lahan di wilayah Cisauk.

Dalam pembahasan tersebut, dilakukan pertemuan dengan notaris Amsori Haryanto untuk membicarakan kemungkinan pemanfaatan lahan serta pola kemitraan. Sertifikat tanah juga diperlihatkan dalam rangka pembahasan mengenai status dan objek lahan.

Menurut Amsori, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui fungsi, peruntukan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku terhadap lahan tersebut.

Peninjauan lokasi juga direncanakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026).

> “Peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi objek tanah dan memastikan rencana pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku,” kata Amsori dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Informasi Pengadaan dan Penggunaan Fasilitas Turut Disorot

Selain persoalan sertifikat tanah, terdapat pula informasi mengenai pembangunan atau renovasi sejumlah fasilitas di lingkungan Kanwil Hukum Banten, termasuk ruang layanan dan pos keamanan.

Informasi lain juga menyebut adanya penyediaan pengamanan untuk rumah pribadi Kakanwil.

Di luar persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi, serta dugaan perlakuan yang dinilai tidak semestinya terhadap bawahan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Untuk memastikan persoalan secara utuh, diperlukan penjelasan mengenai sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dasar kebutuhan, spesifikasi pekerjaan, penggunaan fasilitas, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan.

Dengan demikian, informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Menkum Diminta Beri Perhatian

Munculnya berbagai informasi tersebut mendorong permintaan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Perhatian dari Kementerian Hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan, penggunaan anggaran, fasilitas kedinasan, serta pelaksanaan kewenangan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah klarifikasi juga diperlukan agar tidak muncul persepsi publik mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan sebelum fakta dan dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh.

Menunggu Klarifikasi Kakanwil dan Kementerian Hukum

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Kakanwil Kementerian Hukum Banten maupun Kementerian Hukum.

Keterangan dari pihak yang disebut menjadi penting untuk memberikan perspektif yang berimbang, sekaligus memastikan publik memperoleh informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Kementerian Hukum, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.)