Seputarpublik.com || DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026).
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan keimigrasian sekaligus mendukung optimalisasi penegakan hukum di wilayah Bali.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, serta disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.
Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat memperluas sinergi melalui koordinasi dalam penyidikan perkara keimigrasian, penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar juga akan membentuk forum komunikasi bersama sebagai wadah penguatan koordinasi, pertukaran informasi, pembahasan kebijakan, serta komunikasi strategis di bidang intelijen keimigrasian.
Komentar