Beranda
Seputar Publik / Berita

Dua Tersangka Curas di PT DNS Ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas, Dibekuk di Dua Lokasi

JH alias M dan IH alias L ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di area PT Damai Nusa Sekawan.
Satreskrim Polres Padang Lawas menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan di area PT Damai Nusa Sekawan, Kecamatan Lubuk Barumun. Satreskrim Polres Padang Lawas menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan di area PT Damai Nusa Sekawan, Kecamatan Lubuk Barumun.

Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menangkap dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka, yakni JH alias M dan IH alias L, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 18 September 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengancaman dan pencurian yang terjadi di area Blok 23 PT Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Nagargar, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/269/VIII/2026/SPKT/PALAS/SU, tertanggal 26 Agustus 2026.

Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di area Blok 23 PT DNS Kebun Nagargar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka,” ujar AKP Irwansah Sitorus, Rabu (23/9/2026).

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Proses penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Padang Lawas Ipda Arpan Harahap bersama Kanit Ekonomi Ipda Hasan Basri, Kanit Tipidum Ipda Taufik Akbar, serta personel Satreskrim Polres Padang Lawas.

Petugas pertama menangkap JH alias M di kediamannya yang berada di Desa Bonal Jae Batu.

Sementara itu, tersangka lainnya, IH alias L, diamankan di rumahnya di Desa Huta Dolok, Kecamatan Lubuk Barumun.

Menurut keterangan kepolisian, kedua penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Irwansah.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AH)*