Beranda
Seputar Publik / Berita

Gerak Cepat Aparat, Gabungan Satresnarkoba Polres Palas–Polsek Sosa Ringkus Pengedar Sabu

Penggerebekan di Perkebunan Sawit Sosa Jae Amankan 7,02 Gram Sabu, Ekstasi, Timbangan, dan Dua Terduga Pelaku
Petugas Satresnarkoba Polres Padang Lawas bersama Polsek Sosa memperlihatkan tersangka dan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Sabtu (24/1/2026). Petugas Satresnarkoba Polres Padang Lawas bersama Polsek Sosa memperlihatkan tersangka dan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Sabtu (24/1/2026).

Seputarpublik.com, PADANG LAWAS -- Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Bergerak cepat dan terukur, gabungan Satresnarkoba Polres Palas bersama Polsek Sosa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB hingga selesai, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka utama berinisial AMH (37), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 tas samping, 1 unit timbangan elektrik, 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, uang tunai Rp200.000, dua bal plastik klip kosong, 4 butir pil ekstasi, serta 1 unit handphone Android merek Oppo.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media, Senin (26/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba.

> “Pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal mengamankan tersangka AMH di Desa Aliaga, tepatnya di area perkebunan sawit di pinggir sungai,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, serta tas samping milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.

> “Hasil interogasi, tersangka AMH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RI yang berada di wilayah Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Bripka Ginda.

Selain AMH, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AWS (25), berstatus belum bekerja, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang turut berada di lokasi saat penangkapan.

> “Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (AND)