Beranda
Seputar Publik / Berita

GRIB Jaya PAC Bayah Soroti Proses Hukum Tambang Batu Bara Ilegal di BKPH Bayah, Minta Bareskrim Usut Tuntas

Ketua GRIB Jaya PAC Bayah mengapresiasi langkah penegakan hukum Bareskrim Polri terhadap dugaan tambang batu bara tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah serta meminta proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
GRIB Jaya PAC Bayah meminta Bareskrim Polri menuntaskan proses hukum dugaan tambang batu bara tanpa izin di kawasan BKPH Bayah demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara. GRIB Jaya PAC Bayah meminta Bareskrim Polri menuntaskan proses hukum dugaan tambang batu bara tanpa izin di kawasan BKPH Bayah demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN – Proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari GRIB Jaya PAC Bayah, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.

Sorotan tersebut muncul menyusul penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di kawasan hutan BKPH Bayah.

Berdasarkan informasi di lapangan, proses hukum masih berlangsung. Hal itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terkait aktivitas pertambangan, serta masih terpasangnya garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, seperti tumpukan batu bara, kendaraan truk, dan alat berat yang diamankan.

Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berencana kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Informasi tersebut menjadi perhatian GRIB Jaya PAC Bayah yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua GRIB Jaya PAC Bayah, Gusriyan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka selain berpotensi merusak ekosistem hutan, juga dapat menimbulkan kerugian negara serta tidak memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

> "Kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah. Kami berharap proses hukum berjalan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat," ujar Gusriyan, Sabtu (4/7/2026).

Ia berharap aparat penegak hukum terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan perizinan dipenuhi.

Menurut Gusriyan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau RKL-RPL, serta perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi di bidang kehutanan dan pertambangan.

GRIB Jaya PAC Bayah juga menilai bahwa perlindungan kawasan hutan perlu menjadi perhatian bersama guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara oleh Bareskrim Polri disebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan status hukum para pihak yang diduga terlibat maupun keputusan akhir atas perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.(Goezt')*