Seputar Publik / Nusantara

GTRA Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar demi Kesejahteraan Masyarakat di Banten

Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni, selaku Ketua GTRA Provinsi Banten berpoto bersama usai Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Serang, (30/7/2025) Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni, selaku Ketua GTRA Provinsi Banten berpoto bersama usai Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Serang, (30/7/2025)

Seputar Publik Serang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 bertempat di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Serang, (30/7/2025)

Rakor GTRA dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni, selaku Ketua GTRA Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki luas wilayah sekitar 952.949 hektare, dengan estimasi jumlah bidang tanah mencapai 5.004.771 bidang, serta jumlah penduduk sekitar 12,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 78,79% bidang tanah telah terdaftar, sementara 21% sisanya masih belum terdaftar.

“Setelah tanah disertipikatkan, tugas kita sebagai Gugus Tugas adalah memberdayakan tanah tersebut, baik yang dimiliki masyarakat, badan hukum, maupun investor, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi tanah terlantar,” ujar Sudaryanto.

Ia juga menekankan bahwa GTRA memiliki kewenangan strategis dalam penataan aset dan akses. Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah pembahasan status tanah-tanah yang masuk kategori tanah terlantar, seperti pada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Tulis Komentar

Komentar