SE tersebut mengatur bahwa kuota ASN yang diizinkan untuk melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.
Tidak semua ASN berhak mendapatkan jadwal WFH. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yakni pegawai bersangkutan tidak boleh sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
Selama jam kerja berlangsung, yakni pukul 07.30 hingga 16.30, ASN dituntut untuk tetap produktif.
Pegawai yang sedang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar pekerjaan dinas atau bepergian meninggalkan tempat tinggal.
Bagi pegawai yang melanggar pedoman perilaku WFH ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin WFH hingga penjatuhan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan sistem kerja baru ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
(*)
Komentar