Beranda
Seputar Publik / Berita

Hanya 0,5%! Banyak UMKM Yang Belum Tahu Pajak ini.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.
Gambar Ilustrasi. Gambar Ilustrasi.

Seputar Publik Jakarta, - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan lapangan pekerjaan alternatif yang cukup bisa diandalkan sebagai tumpuan hidup pada jaman sekarang, di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang banyak menimpa para pekerja akhir-akhir ini.

 UMKM menjadi salah satu jawaban dari tantangan tingginya angka pengangguran di Indonesia. Dengan keberadaannya, UMKM mampu menghadirkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, salah satunya adalah sebagai kontributor Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 60,51%, (Siaran Pers Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian nomor HM.4.6/257/SET.M.EKON.3/07/2024).

Pemerintah berharap UMKM dapat terus aktif berkontribusi dalam perekonomian nasional, salah satunya adalah dengan menjadi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada UMKM perlu diberikan kebijakan fiskal yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55 Tahun 2022) yang mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.

Ketentuan Yang Diatur oleh PP 55 Tahun 2022

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5%.

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: 

Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, 

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama: 

7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; 

4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan 

3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. 

Penghitungan jangka waktu tertentu tersebu di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;

bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan, contoh :

Tuan A merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Bulan Januari 2022, memiliki usaha toko pakaian dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55 Tahun 2022. Omset di Bulan Januari 2022 sebesar 400 juta rupiah, sehingga untuk Bulan Januari 2022 tidak dikenai PPh Final 0,5% karena masih di bawah 500 juta rupiah. Pada Bulan Februari 2022 omset Tuan A sebesar 200 juta rupiah, karena secara akumulatif omset dari Januari sampai dengan Februari sudah melebihi 500 juta rupiah, maka untuk Bulan Februari dikenai PPh Fianal 0,5% dengan penghitungan sebagai berikut :

PPh Final yang disetor = (Total omset Bulan Januari dan Bulan Februari – Rp500.000.000) x 0,5%

PPh Final yang disetor = (Rp600.000.000 – Rp500.000.000) x 0,5% = Rp500.000

Maka, PPh Final UMKM untuk Bulan Februari 2022 yang disetor sendiri oleh Tuan A adalah sebesar Rp500.000.

Pajak Penghasilan yang terutang dilunasi dengan cara: 

disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. 

Itulah beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh wajib pajak UMKM dalam PP 55 Tahun 2022. 

* Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.