Seputarpublik.com || Jakarta Selatan – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial NA dalam operasi gabungan penegakan hukum keimigrasian. Senin, (18/5/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antarunit kerja keimigrasian dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Khusus Jakarta. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pada April 2026, NA diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya, Pakistan, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan keuangan dan penipuan visa internasional.
Sebelumnya, NA tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga Mei 2026.
Komentar