Beranda
Seputar Publik / Berita

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Tegaskan Produsen Jual di Bawah HET

Pemprov Banten dan Pemkab Serang sebut selisih harga terjadi di tingkat distribusi dan pengecer, bukan di produsen.
Minyak goreng rakyat merek Minyakita yang dijual di pasar tradisional dengan harga bervariasi di atas dan sesuai HET. (Foto: Dok.Sp) Minyak goreng rakyat merek Minyakita yang dijual di pasar tradisional dengan harga bervariasi di atas dan sesuai HET. (Foto: Dok.Sp)

Seputarpublik.com, SERANG — Harga minyak goreng rakyat Minyakita di tingkat konsumen masih menunjukkan variasi. Di sejumlah pasar, Minyakita dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun di tempat lain ditemukan harga yang melampaui ketentuan pemerintah.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa produsen Minyakita telah menjual produknya sesuai aturan, bahkan di bawah HET. Perbedaan harga, dinilai terjadi pada mata rantai distribusi hingga tingkat pengecer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak,  HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per kilogram. Namun di lapangan, harga di tingkat pengecer ditemukan berkisar Rp17.000 hingga Rp19.000 per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, menegaskan bahwa HET merupakan batas harga tertinggi di tingkat konsumen, bukan harga jual produsen.

> “Untuk saat ini HET Minyakita Rp15.700 per kilogram. Produsen seperti Wilmar menjual ke distributor tingkat satu di bawah HET, karena HET adalah batas regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Babar, Senin (19/1/2026).

Senada, Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, menyebutkan perbedaan harga di tingkat konsumen dipengaruhi oleh harga beli pengecer dari distributor yang mulai meningkat.

> “Saya mendapat informasi, ada pengecer yang membeli dari distributor dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram,” katanya.

Meski demikian, Titi memastikan bahwa produsen Minyakita, termasuk Wilmar, menjual produk ke Bulog dan distributor resmi di bawah HET sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Nur Fahruki, menilai disparitas harga di tingkat eceran mencerminkan lemahnya implementasi regulasi terbaru di lapangan.

> “Beberapa pedagang masih menetapkan harga di atas HET. Namun, saya melihat produsen dari perusahaan swasta sudah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Bambang Wisnumurthy, menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

> “Dalam penjualan Minyakita ke distributor maupun Bulog, kami mengikuti peraturan yang berlaku dan menetapkan harga di bawah HET,” kata Bambang.

Pemerintah daerah mendorong penguatan pengawasan distribusi dan pengecer, guna memastikan Minyakita sebagai minyak goreng rakyat benar-benar dapat diakses masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan. [Red]