Berbeda dengan daerah lain, kata Nurhakim, setelah lulus seleksi mereka tidak diminta uang pembayaran lagi. Padahal, ketika tes kan udah mengeluarkan biaya tes ke asrama haji Indramayu. Belum lagi buat SKCK, kartu sehat, surat bebas narkotika dari rumah sakit, itu mengeluarkan biaya semuanya.
Yang jadi pertanyaan Nurhakim, kenapa PHD asal Kota Bekasi diperkenankan berangkat setelah menunaikan pembayaran Rp30 juta.
“PHD bisa berangkat kalau mau bayar Rp 30 juta. Ini khusus di Kota Bekasi yang minta uang tambahan itu Pemda Kota Bekasi,” tandasnya.
Nurhakim menjelaskan, pada 2020 lalu juga petugas haji dipungut per orang juga Rp8 juta. Sebanyak delapan orang. Nyatanya, hingga sekarang uangnya belum dikembalikan dan mereka juga belum berangkat hingga tahun ini.
“Sebagian akan berangkat tahun ini dan tetap dipungut lagi Rp30 juta. Padahal pungutan uang petugas tahun 2020 gak tahu uangnya kemana, sekarang 30 juta x 7 ditambah lagi Rp8 juta, sudah berapa tuh?” tanyanya.
(*)
Komentar