Beranda
Seputar Publik / Berita

Hore, Pemerintah Tetapkan Tiga Hari Libur dan  Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Adha Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Adha

Seputarpublik, Jakarta – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sementara pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, pada Selasa (20/6/2023) di Jakarta.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi SKB itu.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.

“Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha pada hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 dalam sidang isbat yang digelar pada hari Minggu (18/6/2023) kemarin.

Dengan demikian, perayaan Idul Adha versi pemerintah pun berbeda dengan versi organisasi Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengadakan cuti bersama Idul Adha 2023. Usulan penambahan hari libur pun dilakukan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Hal ini dilakukan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan ibadah salat idul Adha dengan tenang dan khusyuk. (*/hel)