Seputar Publik Jawa Barat, - Sebagai bentuk hadiah menjelang Lebaran bagi Warga Jawa Barat , Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Resmi Menghapus Tunggakan Dan Denda Pajak bagi Kendaraan Bermotor.
Penghapusan Tunggakan dan denda ini berlaku, untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 hingga tahun - tahun sebelumnya.
Dengan demikian, warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 dan tahun - tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda tersebut.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mempermudah untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu langkah Dedi Mulyadi adalah, menghilangkan kewajiban bagi wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.
Pencarian data pemilik pertama kendaraan, akan menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagai pihak yang pemungut pajak.
Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan di Jawa Barat. Untuk itu Dedi menyoroti pentingnya, transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih mudah dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, serta merasakan langsung manfaat dari pajak yang dibayarkan melalui perbaikan infrastruktur jalan.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (19/3/2025).
Dengan percepatan ini, pemutihan pajak sudah bisa dinikmati mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.
Bagi warga Jabar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya: "Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan. Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.
Dedi Mulyadi Jelaskan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Biaya Tunggakan “Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegas Kang Dedi Mulyadi.
(*/rnd).