Beranda
Seputar Publik / Berita

Ibu Korban Histeris Peluk Foto Anak di Sidang Kasus Pembunuhan Alfin di PN Jaktim

Tangis ibu korban pecah setelah penasihat hukum terdakwa menyinggung dugaan bisnis narkoba dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur.
Ibu korban Alfin Maksalmina Windian memeluk foto anaknya saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Ibu korban Alfin Maksalmina Windian memeluk foto anaknya saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA — Suasana persidangan kasus pembunuhan Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026), berlangsung emosional. Ibu korban tampak histeris sambil memeluk foto anaknya saat mengikuti persidangan.

Alfin disebut merupakan anak semata wayang dari saksi yang juga merupakan ibu korban.

Tangis ibu korban pecah setelah penasihat hukum terdakwa Nadia menyinggung dugaan bisnis narkoba yang disebut berkaitan dengan Alfin dan terdakwa lainnya, Aditiya Pratama.

Awalnya, penasihat hukum menanyakan kepada saksi mengenai dugaan bisnis yang disebut pernah dijalankan Alfin bersama Aditiya. Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai apakah saksi mengetahui dugaan bisnis narkoba yang dikaitkan dengan korban dan terdakwa.

Pertanyaan tersebut memicu emosi ibu korban. Ia kemudian melontarkan kemarahan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sambil memeluk foto Alfin, ibu korban mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan anak semata wayangnya.

«“Anakku semata wayang, aku sudah enggak punya apa-apa. Di rumah aku sendiri ditemani tembok. Aku lebih baik mati saja,” ujar ibu korban dalam kondisi histeris.»

Ketua majelis hakim Diah Retno Yuliarti kemudian berusaha menenangkan ibu korban dan memastikan kondisi saksi.

“Apakah ibu masih kuat melanjutkan persidangan?” tanya hakim.

Empat Saksi Dihadirkan JPU

Persidangan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi merupakan ibu korban, sedangkan saksi lainnya, Anna, disebut memiliki hubungan dekat dengan Alfin.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Diah Retno Yuliarti sebagai ketua majelis, serta Rizki Mubarak Nazar dan Iche Purwati sebagai anggota.

Dalam persidangan, Anna mengaku bahwa dirinya bersama ibu korban melaporkan Alfin yang sebelumnya dinyatakan hilang ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2026.

Menurut keterangan Anna di persidangan, Alfin kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya disebut kemudian dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa Nadia Ungkap Hubungannya dengan Alfin

Sementara itu, terdakwa Nadia mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Alfin.

Nadia juga menyampaikan bahwa dirinya memberitahukan keberadaan Alfin kepada Aditiya Pratama.

Perkara yang melibatkan Nadia disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan. Mereka adalah Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.

Persidangan masih berlangsung dan proses pembuktian perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red.)*