Seputarpublik.com, BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Kota mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketiga WNA tersebut diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (2/5/2026) saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia penerbangan QZ550.
Adapun identitas ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39). Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Visa on Arrival.
Petugas imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan saat proses pemeriksaan keberangkatan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap identitas dan status ketiganya. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa mereka terkait kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan dari Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah kawasan perumahan di Kota Bogor. Para pelaku diduga memasuki rumah korban saat dalam keadaan kosong, dengan mengenakan topeng dan sarung tangan.
Komentar