Pada pukul 07.00 WITA, ketiga WNA tersebut resmi ditunda keberangkatannya dan dilakukan serah terima kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut di kantor kepolisian Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mampu mengamankan siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang sepanjang informasi disampaikan secara cepat dan akurat. Ini membuktikan bahwa pintu masuk Indonesia tidak dapat dimanfaatkan untuk melarikan diri dari proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi serta dukungan sistem keimigrasian berbasis digital yang semakin canggih dalam mendeteksi potensi pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran yang dinilai sigap dan profesional.
Menurutnya, Bali sebagai gerbang internasional harus tetap terjaga dari potensi ancaman keamanan, termasuk dari pelaku kejahatan lintas negara.(Red)*
Komentar