Seputarpublik.com, BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.
Deportasi dilakukan setelah GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di media sosial pada 23 April 2026.
Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan petugas lalu lintas karena berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm bersama rekannya. Namun, yang bersangkutan justru melakukan penolakan hingga terjadi aksi dorong terhadap petugas, menyebabkan petugas terjatuh.
Peristiwa tersebut direkam warga dan kemudian tersebar luas di media sosial, memicu respons cepat aparat.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Denpasar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan berhasil mengamankan GI pada Rabu (23/04/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Denpasar.
Pada malam harinya, yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil sinergi antarpenegak hukum.
“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya dan dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing di Bali.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti warga negara asing dapat bertindak di luar aturan. Setiap pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum akan ditindak tegas, termasuk deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kewibawaan hukum di wilayah Indonesia.(Red)*