Beranda
Seputar Publik / Berita

Investasi Emas Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan

Pemilik toko dan kepala toko dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kuasa hukum pelapor menegaskan proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kegiatan investasi emas Toko Mitra Makmur 2 Panimbang kepada aparat penegak hukum. Kuasa hukum pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kegiatan investasi emas Toko Mitra Makmur 2 Panimbang kepada aparat penegak hukum.

Seputarpublik.com || PANDEGLANG – Sejumlah masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang dan kepala toko atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut diajukan setelah para pelapor menyampaikan adanya persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, terutama berkaitan dengan penyerahan dana, kewajiban pengembalian serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada peserta.

Para pelapor menduga persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil. Mereka kemudian memilih menggunakan mekanisme hukum dan menyerahkan proses pemeriksaan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum: Laporan untuk Mendapatkan Kepastian Hukum

Kuasa hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan kepada aparat penegak hukum.

«“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”»

Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.

Menurutnya, penentuan mengenai bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan yang harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Menunggu Pembuktian

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi.

Dalam naskah UU tersebut, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan. UU No. 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah terbuktinya suatu tindak pidana.

Kuasa Hukum Serahkan Penanganan kepada Aparat

Haetami mengatakan pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

«“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”»

Menurut Haetami, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak serta fakta-fakta lain yang nantinya dapat terungkap dalam proses hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan bagi masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Haetami kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.

«“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., kuasa hukum dari PERADI Jakarta Barat.»

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang penanganan dan pembuktiannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak yang dilaporkan juga penting diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan menjadi ruang klarifikasi dalam perkembangan perkara selanjutnya.(Red.)*