Di lain sisi, dirinya membeberkan sejumlah langkah yang perlu ditindaklanjuti oleh kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Para kepala daerah diharapkan dapat menyusun roadmap reformasi birokrasi yang selaras dengan agenda nasional.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk berkomitmen melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sekaligus melaksanakan amanat Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tidak mengangkat pegawai non-ASN.
Tak hanya itu, kepala daerah juga diimbau dapat menghadirkan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, para kepala daerah diharapkan dapat kompak dan berkolaborasi dengan sekretaris daerah dalam menangani tata kelola pemerintahan.
Pihaknya, kata dia, bakal terus berkomitmen mendukung para kepala daerah mewujudkan birokrasi yang baik dan berdaya saing di daerahnya masing-masing.
“Saya berharap semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dapat kita wujudkan [untuk] tata kelola pemerintahan yang efektif,” tandasnya.
(*/Rdny)
Komentar