Seputar Publik Jakarta, -- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 kembali menjadi sorotan publik setelah dinilai sebagai pemantik utama perseteruan berkepanjangan di internal Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (KKSH). Dokumen negara yang dikenal sebagai SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta itu disebut telah menimbulkan tafsir keliru yang berimbas pada polemik suksesi kepemimpinan pasca wafatnya SISKS Pakoe Boewono XIII.
Menurut KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro, selaku Penasihat Hukum sekaligus Juru Bicara SISKS Pakoe Boewono XIV, polemik bermula dari butir KELIMA SK Mendagri yang ditafsirkan seolah-olah di Karaton terdapat mekanisme Raja Ad-Interim, suatu konsep yang tidak pernah dikenal dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Surakarta.
Padahal, tegasnya, tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad-Interim. Butir itu hanya mengatur fungsi Maha Menteri untuk mendampingi almarhum SISKS Pakoe Boewono XIII dalam pengelolaan Keraton. Namun penggunaan kata “mendampingi” telah menimbulkan pergeseran makna dan situasi faktual, karena dalam tradisi keraton sesuai butir 1.10 Nota Kesepahaman 22 Mei 2012, fungsi Maha Menteri adalah membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan fungsi Raja.
Komentar