Seputar Publik / Berita

Jakarta Siapkan Perda Kota Layak Anak, Aset Pemerintah Berpotensi Jadi Ruang Bermain

Raperda KLA memuat 34 pasal dalam 10 bab, dengan perhatian pada penyediaan ruang bermain aman bagi anak di kawasan padat penduduk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman.

Karena itu, keberadaan ruang bermain menjadi salah satu kebutuhan penting, terutama di kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan ruang terbuka.

Pergub Disiapkan Setelah Perda Disahkan

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengapresiasi Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda KLA secara terperinci dan sesuai target.

Dwi mengatakan pihaknya berkomitmen menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan setelah raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Aturan turunan tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda nantinya dapat diterapkan secara lebih konkret dan menjadi pedoman dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta.

“Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik,” kata Dwi.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda KLA, Jakarta memiliki tahapan regulasi yang semakin jelas dalam memperkuat penyelenggaraan kota layak anak. Namun, raperda tersebut masih perlu melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga ditetapkan menjadi perda.

Tantangan penyelenggaraan kota layak anak tidak hanya memastikan pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan, tetapi juga menghadirkan lingkungan sehari-hari yang aman, termasuk tempat bagi anak untuk bermain dan beraktivitas.

Di tengah keterbatasan ruang terbuka di sejumlah kawasan padat Jakarta, pemanfaatan aset pemerintah sebagai ruang bermain dapat menjadi salah satu opsi untuk mendekatkan fasilitas ramah anak dengan lingkungan tempat mereka tinggal, dengan tetap memperhatikan keamanan, kelayakan, dan ketentuan yang berlaku.

*Penulis; Helmi 

Tulis Komentar

Komentar