Seputarpublik.com || JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyiapkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) telah rampung dibahas dan memuat 34 pasal dalam 10 bab.
Salah satu perhatian dalam pembahasan raperda tersebut adalah ketersediaan ruang bermain yang aman bagi anak, khususnya di kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyediaan ruang bermain menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Menurut Aziz, keterbatasan lahan di sejumlah kawasan Jakarta membuat anak-anak terkadang bermain di tempat yang tidak dirancang untuk aktivitas tersebut sehingga aspek keselamatan perlu menjadi perhatian.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk mengoptimalkan aset milik pemerintah yang berada di sekitar kawasan permukiman sebagai salah satu opsi penyediaan ruang bermain anak.
Area sekolah, perkantoran, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan dinilai dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi aspek keamanan, kelayakan, serta ketentuan yang berlaku.
“Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta,” ujar Aziz, Jumat (2/10/2026).
Empat Raperda untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
Penyelesaian Raperda KLA menjadi bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.
Tiga raperda lainnya mencakup Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Raperda Pengelolaan Penduduk.
Keempat raperda tersebut disiapkan untuk membangun kerangka kebijakan yang saling berkaitan dalam memperkuat perlindungan keluarga, perempuan, dan anak di Jakarta.
Dalam konteks kota layak anak, regulasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak anak, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang aman serta mendukung proses tumbuh dan berkembang anak.
Karena itu, keberadaan ruang bermain menjadi salah satu kebutuhan penting, terutama di kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan ruang terbuka.
Pergub Disiapkan Setelah Perda Disahkan
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengapresiasi Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda KLA secara terperinci dan sesuai target.
Dwi mengatakan pihaknya berkomitmen menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan setelah raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Aturan turunan tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda nantinya dapat diterapkan secara lebih konkret dan menjadi pedoman dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta.
“Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik,” kata Dwi.
Dengan rampungnya pembahasan Raperda KLA, Jakarta memiliki tahapan regulasi yang semakin jelas dalam memperkuat penyelenggaraan kota layak anak. Namun, raperda tersebut masih perlu melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga ditetapkan menjadi perda.
Tantangan penyelenggaraan kota layak anak tidak hanya memastikan pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan, tetapi juga menghadirkan lingkungan sehari-hari yang aman, termasuk tempat bagi anak untuk bermain dan beraktivitas.
Di tengah keterbatasan ruang terbuka di sejumlah kawasan padat Jakarta, pemanfaatan aset pemerintah sebagai ruang bermain dapat menjadi salah satu opsi untuk mendekatkan fasilitas ramah anak dengan lingkungan tempat mereka tinggal, dengan tetap memperhatikan keamanan, kelayakan, dan ketentuan yang berlaku.
*Penulis; Helmi