Seputar Publik / Berita

Jakarta Siapkan Perda Kota Layak Anak, Aset Pemerintah Berpotensi Jadi Ruang Bermain

Raperda KLA memuat 34 pasal dalam 10 bab, dengan perhatian pada penyediaan ruang bermain aman bagi anak di kawasan padat penduduk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman.

Area sekolah, perkantoran, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan dinilai dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi aspek keamanan, kelayakan, serta ketentuan yang berlaku.

“Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta,” ujar Aziz, Jumat (2/10/2026).

Empat Raperda untuk Perkuat Perlindungan Keluarga

Penyelesaian Raperda KLA menjadi bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.

Tiga raperda lainnya mencakup Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Raperda Pengelolaan Penduduk.

Keempat raperda tersebut disiapkan untuk membangun kerangka kebijakan yang saling berkaitan dalam memperkuat perlindungan keluarga, perempuan, dan anak di Jakarta.

Dalam konteks kota layak anak, regulasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak anak, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang aman serta mendukung proses tumbuh dan berkembang anak.

Tulis Komentar

Komentar