Area sekolah, perkantoran, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan dinilai dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi aspek keamanan, kelayakan, serta ketentuan yang berlaku.
“Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta,” ujar Aziz, Jumat (2/10/2026).
Empat Raperda untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
Penyelesaian Raperda KLA menjadi bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.
Tiga raperda lainnya mencakup Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Raperda Pengelolaan Penduduk.
Keempat raperda tersebut disiapkan untuk membangun kerangka kebijakan yang saling berkaitan dalam memperkuat perlindungan keluarga, perempuan, dan anak di Jakarta.
Dalam konteks kota layak anak, regulasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak anak, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang aman serta mendukung proses tumbuh dan berkembang anak.
Komentar