Seputar Publik, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 4 Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Kamis (4/9/2025)
Ke–4 WNA tersebut diamankan kemudian dideportasi hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan di tiga apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang.Selatan pada hari Selasa, 02 September 2025.
Hasil pengawasan Keimigrasian tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Ke 4 Warga Negara Asing tersebut, masing–masing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C yang merupakan Orang Asing berkewargangeraan Inggris.
“Bahwa telah dilakukan pengawasan keimigrasian di salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke 3 apartement di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ujar Hasanin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut ," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 4 Warga Negara Inggris tersebut.
Ke -4 WN Inggris tersebut berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C adalah orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan,
Namun, berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan Calon Tenaga Kerja Asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia.
Petugas juga menemukan bahwa Ke–4 WN Inggris pemegang Visa On Arrival (VOA) tersebut, mendapat fasilitas, upah dan imbalan selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah / imbalan sebesar $200 USD (dua ratus US Dollar) setiap minggunya.
Tentunya, jelas Bong Bong, hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa On Arrival yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.
“Hasil pemeriksaan 4 WN Inggris tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) namun ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai Sales Investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan. Mereka telah berkegiatan selama 1 bulan dan atas pelatihan tersebut mereka menerima upah sebesar $200 USD setiap minggunya," jelas Bong Bong.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa, jelasnya menambahkan.
Kabid Inteldakim menerangkan bahwa Pemegang Visa On Arrival dilarang untuk melakukan kegiatan bekerja serta menerima upah, imbalan atau sejenisnya atas kegiatannya selama berada di Indonesia baik dari perorangan maupun korporasi.
Tindak lanjut, Terhadap 4 WN Inggris tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan juga Penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967).
“Terhadap 4 WN Inggris dengan inisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, ke-4 WNA tersebut telah di deportasi untuk Kembali ke negara asal pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan Maskapai Singapore Airlines (SQ 967) Tujuan Singapore dilanjutkan ke London & Manchester, Inggris," Jelas Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.
Tentunya ke-4 WN Inggis tersebut masuk kedalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu”, Jelas Hasanin menambahkan.
Hasanin menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Kabupaten agar segera melaporkan WNA yang sekiranya meresahkan, mengganggu ketertiban atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian
"Silahkan laporkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang melalui Hotline pengaduan Orang Asing dengan Nomor 082118063026," Tutupnya.
(*/Gma)