Seputarpublik.com, BANDUNG — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis berinisial AY (Andrie Yunus) kembali mengguncang ruang publik dan memicu kekhawatiran luas terkait penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa yang melibatkan empat terduga pelaku dari unsur militer ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan juga menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penyiraman Aktivis: Kriminal atau Ketidaksengajaan? Peradilan Militer atau Peradilan Umum” yang diinisiasi Basecamp Demokrasi di Bandung, Sabtu (11/4/2026).
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal IKA Unpad sekaligus penggiat HAM, Yhodisman Sorata, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip supremasi hukum sebagaimana diperjuangkan sejak era reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah pidana umum.
“Jika prajurit TNI atau Polri melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menghindari potensi impunitas,” ujarnya.
Yhodisman juga menyoroti kekhawatiran publik terhadap tertutupnya proses hukum jika ditangani melalui peradilan militer. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, akademisi komunikasi politik Unpas, Vera Hermawan, menekankan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi setiap warga negara.
“Jika negara gagal melindungi, maka kepercayaan publik akan tergerus dan berpotensi menimbulkan pembelahan sosial,” ujarnya.
Vera juga menilai pentingnya pengawalan publik agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
Dari perspektif demokrasi, Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, menilai bahwa potensi impunitas dalam kasus ini dapat berdampak luas terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, menurunnya kepercayaan publik dapat memicu apatisme politik yang berbahaya bagi legitimasi pemerintahan.
“Jika masyarakat kehilangan kepercayaan, partisipasi politik akan menurun. Ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi prosedural,” tegasnya.
Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, secara tegas mendorong agar kasus ini diadili melalui peradilan umum. Ia menilai langkah tersebut lebih menjamin independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses hukum.
“Kasus ini merupakan tindak kriminal. Untuk menjaga kepercayaan publik, kami menegaskan agar proses hukum dilakukan di peradilan umum,” ujarnya.
Diskusi ini juga menegaskan bahwa kasus AY menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM. Publik kini menantikan langkah tegas negara, tidak hanya dalam menghukum pelaku, tetapi juga mengungkap motif serta aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi cermin relasi kekuasaan sekaligus penentu arah demokrasi ke depan. Penanganan yang transparan dan adil akan memperkuat legitimasi negara, sementara sebaliknya berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.(***)