Seputarpublik.com, TIMIKA — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menekankan pentingnya percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk memastikan program prioritas daerah dapat berjalan tepat waktu sekaligus menekan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Nasrun, mengatakan keterlambatan penyaluran Dana Otsus masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua. Kondisi ini berdampak pada tertundanya berbagai program strategis di daerah.
“Penyaluran Dana Otsus yang terlambat dapat menghambat program prioritas seperti beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat, serta pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Nasrun saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SiLPA Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas pengelolaan Dana Otsus untuk wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta upaya meningkatkan efektivitas penyaluran dana guna mendukung pembangunan daerah.
Nasrun menjelaskan, sesuai ketentuan pengelolaan transfer ke daerah, penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen. Namun dalam praktiknya, keterlambatan masih sering terjadi.
Keterlambatan tersebut umumnya disebabkan oleh penyampaian rencana anggaran dan program dari pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan jadwal perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain berdampak pada pelaksanaan program prioritas, kondisi ini juga memicu tingginya SiLPA Dana Otsus di sejumlah pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah pusat mendorong sinergi melalui integrasi tiga sistem aplikasi. Sistem tersebut meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Integrasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat proses penyaluran Dana Otsus sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif.
Nasrun menegaskan bahwa pertemuan koordinasi tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola Otonomi Khusus Papua.
“Pertemuan ini bukan yang terakhir, tetapi awal untuk duduk bersama memperbaiki tata kelola Otonomi Khusus demi mewujudkan Papua yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut juga melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.(red)*