Seputarpublik.com || JAKARTA — PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan wisata bahari yang aman, nyaman, dan berstandar tinggi bagi para pengunjung. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah kewajiban kepemilikan E-Pas Kecil atau surat izin kelaikan berlayar bagi kapal dan perahu wisata yang beroperasi di kawasan Ancol.
Penyerahan dokumen E-Pas Kecil dilakukan langsung oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kepada manajemen Ancol dalam kegiatan yang berlangsung di Pantai Festival Ancol, Senin (11/5/2026).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Kapten Heru Susanto, kepada Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Martua Hami Siregar.
Selain seremoni penyerahan dokumen, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi keselamatan pelayaran serta pembagian jaket keselamatan (life jacket) kepada para operator kapal wisata sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan di sektor wisata bahari.
Komentar