Seputarpublik.com || JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dengan memetakan berbagai titik rawan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, terdapat sejumlah area yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Area tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
Menurut Tito, sejumlah potensi penyimpangan yang masih ditemukan antara lain program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan pembangunan, praktik markup anggaran, pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta penetapan penerima hibah dan bansos yang tidak valid.
> "Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," ujar Tito saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Mendagri menjelaskan, Kemendagri telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satunya melalui pembekalan kepala daerah dan wakil kepala daerah usai pelantikan yang memuat materi wawasan kebangsaan, tata kelola pemerintahan, serta pencegahan korupsi.
Selain itu, Kemendagri bersama KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan pencegahan korupsi.
Kemendagri juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengawasi proses penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara digital.
Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, Kemendagri turut berkolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui implementasi budaya kerja BerAKHLAK.
> "Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin. Ini menjadi peringatan bagi teman-teman di daerah karena berbagai persoalan sudah terpetakan," kata Tito.
KPK: Daerah dengan Skor MCP Rendah Lebih Rentan
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang relatif rendah.
Menurutnya, indikator tersebut menjadi salah satu gambaran masih adanya potensi penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku koruptif di daerah.
> "Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang," ujar Setyo.
Ia mengapresiasi langkah Kemendagri yang terus memperkuat pencegahan melalui koordinasi, supervisi, dan kegiatan lapangan di berbagai daerah.
Setyo juga menyinggung kegiatan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk yang sebelumnya mengumpulkan seluruh kepala daerah di Papua sebagai bagian dari upaya penguatan pencegahan korupsi dan pembinaan tata kelola pemerintahan.
> "Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota, dan kabupaten," tutup Setyo.
Melalui sinergi antara Kemendagri dan KPK, pemerintah berharap sistem pencegahan korupsi di daerah semakin kuat, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Red)*
(Sumber: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri/Puspen Kemendagri)