Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.
Program ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif, dengan jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan secara nasional meningkat hingga 206 persen pada periode 2017–2025 dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, hingga masyarakat.
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF). Kegiatan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.
“Semuanya pada prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita menunggu hasil kolaborasi di lapangan dalam bentuk capaian yang nyata. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan prosesnya lebih cepat dan hasilnya lebih optimal,” ujar Harison.
Lima Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat mengikuti lima tahapan utama sebagai berikut:
1. Penetapan Nazir
Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah menetapkan nazir sebagai pengelola harta wakaf. Nazir dapat berasal dari unsur perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola aset wakaf.
2. Persiapan Dokumen Wakaf
Nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan administrasi lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Wakif, nazir, dan dua orang saksi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang umumnya dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pada tahap ini dilakukan pengucapan ikrar wakaf sebagai pernyataan resmi penyerahan harta wakaf.
4. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf. Dokumen tersebut ditandatangani oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW, serta menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
5. Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN
Setelah AIW dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dapat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.(Goezt')*