Seputar Publik / Nusantara

Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sibuhuan Barumun, Bekuk 4 Tersangka Berikut Barang Bukti

Keempat tersangka dan barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And) Keempat tersangka dan barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And)

Seputar Publik, Palas - Satrenarkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Desa Sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (10/6/2025) Pukul 15.00 Wib Sore.

Dari hasil pengungkapan polisi menangkap 4 tersangka yakni, SMN (34) warga link I Sibuhuan, AAH (33) warga Desa Sibuhuan Julu, HBL (39) warga Desa Sibuhuan Julu dan TSH (39) warga Desa Ujung Batu Sosa 

Selain menangkap para tersangka polisi juga menyita barang bukti sabu dari para tersangka dengan total berat 96,18 gram yang terbungkus dalam plastik transparan berukuran sedang dengan berat masing-masing :1 bungkus sabu berat 46,00 gram bruto, 1 bungkus sabu berat 17,56 gram bruto, 2 bungkus sabu berat 8,77 gram bruto, 19 bungkus sabu berat 23,61 gram bruto dan 2 bungkus sabu berat 0,24 gram bruto, 

Selain itu juga turut disita barang bukti :1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,73 gram bruto, 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik,1 buah kotak rokok surya, 4 unit hp android Uang tunai Rp.520.000,-.

Kasat Resarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., ketika dikonfirmasi Seputarpublik.com membenarkan prihal penangkapan 4 tersangka pengedar sabu berikut barang bukti sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tulis Komentar

Komentar