Seputar Publik, Kota Bekasi - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Bekasi segera melakukan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah. Bila tidak, akan dikenai sanksi.
Himbauan itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Bapenda Kota Bekasi dan pihak Kejari ke pusat perbelanjaan Pakuwon Mall, Senin (6/10/2025).
Menurut Arif, uang pajak yang dibayarkan masyarakat ke wajib pajak seperti, restoran, pertokoan dan lain-lain adalah milik masyarakat atau konsumen yang harus dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan-pembangunan.
"Karena itu, saya meminta para wajib pajak segera mengembalikan atau membayarkan pajak tersebut ke pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan di Kota Bekasi seperti, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain," ungkapnya.
Arif berharap para wajib pajak segera menyelesaikan pembayaran pajaknya dengan baik dan bijak ke pemerintah Kota Bekasi. Bila tidak akan dikenai sanksi.
"Kami ultimatum para wajib pajak agar segera membayarkan pajaknya, bila tidak akan kami berikan sanksi berupa pemasangan stiker bahwa tempat ini belum membayar pajak," pungkasnya.
(AZ)