Beranda
Seputar Publik / Berita

Konflik Lahan Cot Girek Jadi Ujian Kepastian Hukum, Negara Didorong Hadir Jaga Investasi dan Keadilan Sosial

Sengketa agraria di Aceh Utara berkembang menjadi sorotan nasional, menguji kemampuan negara menyeimbangkan perlindungan aset, hak masyarakat, dan kepastian hukum bagi dunia usaha
Cot Girek di Persimpangan: Ketika Sengketa Lahan Menguji Kepastian Hukum, Perlindungan Investasi, dan Keadilan bagi Masyarakat. Cot Girek di Persimpangan: Ketika Sengketa Lahan Menguji Kepastian Hukum, Perlindungan Investasi, dan Keadilan bagi Masyarakat.

Seputarpublik.com || LHOKSUKON — Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, berkembang menjadi persoalan strategis yang tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa agraria biasa. Situasi ini kini menjadi ujian penting bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan iklim investasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas operasional perkebunan dilaporkan mengalami gangguan signifikan. Ribuan hektare lahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara sejumlah fasilitas mengalami kerusakan akibat insiden di lapangan. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap para pekerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan.

Berdasarkan data perusahaan, sejak September 2025 sekitar 3.600 hektare lahan disebut tidak dapat dioperasikan akibat adanya pendudukan dan hambatan akses. Potensi kerugian operasional hingga Maret 2026 ditaksir mencapai Rp44 miliar.

Pihak manajemen menyatakan pengelolaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang telah berlangsung panjang. Kawasan tersebut disebut tercatat sebagai area pengelolaan negara sejak masa kolonial, kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965 untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan.

Status tersebut selanjutnya dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektare. Saat ini, proses perpanjangan HGU disebut tengah berjalan melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” demikian keterangan manajemen perkebunan.

Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat juga menyampaikan klaim atas sebagian wilayah yang mereka anggap memiliki keterkaitan historis maupun sosial dengan komunitas setempat. Aspirasi tersebut berkembang menjadi tuntutan penyelesaian yang kini tengah mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Perusahaan sendiri mencatat telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, mulai dari dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Namun demikian, perusahaan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, namun penyelesaian perlu ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif,” ujar pihak perusahaan.

Persoalan Cot Girek juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mendorong pendekatan yang mengedepankan penyelesaian damai dan restorative justice, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, sebelumnya menyampaikan bahwa HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah bersama BPN juga tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas-batas lahan.

Di tingkat lokal, DPRD Aceh Utara telah membentuk panitia khusus terkait persoalan HGU dan mengidentifikasi sejumlah titik konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa wilayah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di tengah proses tersebut, dampak sosial-ekonomi mulai dirasakan para pekerja kebun. Terhentinya sebagian aktivitas panen disebut memengaruhi pendapatan buruh harian dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada keberlangsungan operasional perkebunan.

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan,” ujar perwakilan pengelola Kebun Cot Girek.

Lebih dari sekadar sengketa lahan, kasus Cot Girek kini menjadi refleksi penting tentang bagaimana negara menegakkan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi nasional.

Sejumlah kalangan menilai, percepatan penyelesaian yang transparan, adil, dan berbasis hukum menjadi kunci agar konflik tidak terus meluas serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Cot Girek kini menjadi simbol penting: apakah hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik agraria, atau justru kehilangan daya tegaknya di tengah tekanan yang berkembang di lapangan.(Red)*