Seputar Publik, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022 .
Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025), penetapan tersangka ini dilandasi oleh bukti pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan kesalahan Nadiem .
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ucapnya.
Pada hari yang sama, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .
Kronologi dan Fakta Kasus Peran Nadiem:
Komentar