Seputarpublik.com || DENPASAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan di Bali melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
"Hari ini, Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022–2026," ujar Budi Prasetyo.
Adapun enam saksi yang diperiksa terdiri dari:
1. GAW, Direktur CV Visa Agung Bali;
2. GRW, Staf Operasional CV Visa Agung Bali;
3. STD, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali;
4. MNC, wiraswasta;
5. AGN, wiraswasta;
6. AUD, staf PT Bali Soft/Agen.
Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keenam saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar. KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman yang diperoleh dari para saksi.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.(Red)*