Beranda
Seputar Publik / Berita

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar, Bambang Joko Sutarto Tidak Jadi Tersangka

Kasus pengadaan lahan JTTS 2018–2020 menyeret mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta. Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp205 miliar.

Dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat PT Hutama Karya (PT HK), yakni Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sucipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Sementara itu, satu pihak swasta berinisial IZ, pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, diketahui meninggal dunia sehingga proses perkaranya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bambang Joko Sutarto Diperiksa sebagai Saksi

Dalam perkara tersebut, nama Bambang Joko Sutarto turut menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak perusahaan PT Hutama Karya.

Dalam kapasitas tersebut, Bambang diketahui memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pembayaran tagihan operasional perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Namun, berdasarkan substansi informasi yang disampaikan dalam naskah ini, Bambang Joko Sutarto tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut dan pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Posisi sebagai pejabat yang menangani administrasi keuangan dan pembayaran tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tersangka dalam perkara pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sempat Menjadi Sorotan dalam Seleksi BPJS Ketenagakerjaan

Status hukum Bambang Joko Sutarto sempat menjadi sorotan ketika dirinya mengikuti proses seleksi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Koordinator Forum Jamsos, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, sebelumnya mengkritisi proses seleksi tersebut dengan menyinggung perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS senilai sekitar Rp205 miliar yang saat itu masih menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya kepada media, Jusuf Rizal kemudian menyampaikan bahwa Forum Jamsos menghargai proses dan keputusan hukum yang berlaku terkait status Bambang Joko Sutarto.

Dengan tidak ditetapkannya Bambang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, status hukumnya perlu dibedakan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Daftar Pihak yang Disebut dalam Perkara

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS tahun anggaran 2018–2020 tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain:

1. Bintang Perbowo (BP) – mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.

2. M. Rizal Sucipto (RS) – mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

3. IZ – pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang proses perkaranya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara itu, Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red)